|
Canada-92790-FISH SEAFOOD selskapets Kataloger
|
Firma Nyheter:
- Perbandingan ketentuan Penyidikan Anak dalam KUHAP Undang . . .
Adapun syarat khusus selaku penyidik penyidik pembantu untuk dapat melaksanakan penyidikan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagai berikut: a Penyidikan terhadap tersangka anak dilakukan oleh penyidik anak yang diangkat oleh Kapolri atau pejabat lian yang ditunjuk oleh Kapolri dengan surat keputusan tersendiri untuk
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG . . .
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana 2
- Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Anda benar, undang-undang terbaru yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA)
- Tugas dan Wewenang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu
Penyelidik Tugas penyelidik adalah melaksanakan penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk men cari dan menemukan suatu peristiwa yang adanya sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP 69 69 Waluyadi, Pengetahuan
- Penyidik Pembantu dan Kewenangannya dalam Menjalankan Tugas . . .
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian yang diangkat secara resmi berdasarkan ketentuan hukum untuk membantu penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan Istilah ini dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penyidik pembantu memiliki peran mendukung tugas-tugas
- BAB II KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PROSES PENYIDIKAN PIDANA . . .
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut Kitab Undang-11 Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h 9 12 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, h 6 ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga Skripsi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyidik Anak yang Melakukan
- UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak - Academia. edu
Proses Peradilan Pidana Anak dengan peradilan orang dewasa pada umumnya, identik ada perbedaan Kategori anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana
|
|