Telah dijawab:Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak . . . Pertanyaan ini menanyakan pengecualian kondisi di mana badan atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan kedinasan Konsep utamanya adalah memahami batasan dan syarat pemberian bantuan kedinasan Jawaban yang benar adalah opsi "Belum mendapatkan persetujuan dari DPR" Pemberian bantuan kedinasan tidak selalu memerlukan
Badan dan atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan . . . Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila terdapat alasan yang kuat dan sah secara hukum Namun, pengecualian terhadap penolakan ini terjadi pada poin d, yaitu belum mendapatkan persetujuan dari DPR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG . . . (1) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila: a diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan atau undang-undang; b merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan c Atribusi diberikan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB - JDIH Kementerian Keuangan Tanggung jawab terhadap Keputusan dan atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tanggung jawab terhadap Keputusan dan atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak
Badan dan atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan . . . Pasal 36 UU No 30 Tahun 2014 menetapkan tiga kondisi di mana Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan Pertama, bantuan dapat ditolak jika dikhawatirkan mempengaruhi kinerja Badan dan atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan